Syarat Kecakapan Khusus


Setelah mengetahui tentang T.K.K atau Tanda Kecakapan Khusu, sekarang kita harus tahu bagaimana agar seorang pramuka bisa memperoleh T.K.K yaitu dengan memenuhi Syarat Kecakapan Khusus S.K.K. Lalu apa itu SKK? Berikut penjelasannya.

 Syarat tanda kecakapan umum (S.K.U.)
Pengertian:
1.   Syarat Kecakapan Khusus, disingkat S.K.K., adalah semua syarat yang harus dipenuhi seorang Pramuka untuk memperoleh T.K.K. tertentu, sesuai dengan usia dan kemampuannya.
2.   S.K.K. tersebut disusun dengan harapan dapat dicapai oleh semua
anggota Gerakan Pramuka.

Syarat Kecakapan Khusus
1.   S.K.K. ditentukan dengan
petunjuk penyelenggaraan yang ditetapkan dengan surat keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2.   S.K.K. disesuaikan dengan perkembangan jasmani dan rokhani anak
didik, kemampuan dan keadaan tempat dan dengan pertumbuhan bangsa dan masyarakat Indonesia dewasa ini.
3.   Untuk menyusun S.K.K. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat minta bantuan dari tenaga ahli dan berpengalaman, badan atau lembaga di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka untuk memberi saran tentang rencana S.K.K. yang akan ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
4.   S.K.K. berlaku bagi Pramuka putri dan putra, kecuali bilamana dalam S.K.K. itu secara khusus dinyatakan hanya berlaku untuk putri atau hanya berlaku untuk putra.
5.   S.K.K. ini tidak berlaku bagi Pembina Pramuka, para Andalan, dan para
Anggota Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka, kecuali mereka yang masih berkedudukan sebagai Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega.
6.   Seorang Pramuka yang mencapai S.K.K. tertentu dan memperoleh T.K.K. tersebut, harus berusaha meningkatkan dan mengembangkan kecakapannya, setidak-tidaknya menjaga agar tetap memiliki kecakapan atau kemampuan tersebut.
7.   Seorang Pramuka pemegang T.K.K. bidang sosial, perikemanusiaan, gotong royong dan ketertiban dunia (misalnya PPPK, pemadam kebakaran, pengaman kampung, pengatur lalulintas dan sebagainya), harus selalu berusaha dengan bantuan pengujinya untuk sewaktu-waktu
dapat menggunakan kecakapannya guna berbakti kepada masyarakat.
8.   Sebelum seorang Pramuka Penegak menggunakan S.K.K. yang sama dengan yang pernah diterimanya selama menjadi Pramuka Penggalang, maka ia harus mengulangi memenuhi S.K.K. melalui ujian.

Hak Dan Kewajiban
1.   Seorang Pramuka yang telah memenuhi S.K.K. berhak memiliki T.K.K.
yang sah sesuai dengan bidang kecakapan dan jenis T.K.K.
2.   Seorang Pramuka yang telah mencapai S.K.K. dan mendapatkan T.K.K.
berkewajiban:
-) menunjukkan dan menggunakan kemampuannya sesuai dengan
T.K.K. yang dimiliki, khususnya pada saat diperlukan,
-) membina dan mengembangkan kemampuan serta kecakapan yang
dimiliki, dan
-) meningkatkan S.K.K. yang dimilikinya dengan S.K.K. yang ditentukan
untuk golongan berikutnya.

Sumber:
keputusan Kwartir Gerpram nomor : 134/KN/76 tahun 1976

Comments

Popular posts from this blog

Hasduk Harus Segitiga?

Peraturan Baris Berbaris

Sejarah Pramuka Dunia