Lencana
1.Lencana Dewan Ambalan
A.Berbentuk lencana dengan 10 roda gigi dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima, dengan :
-Garis tengah lingkaran luar lencana: 4,5cm
-Garis tengah terluar roda gigi :3,5 cm
-Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm
-Garis tengah bintang bersudut lima :0,6 cm
-Warna dasar lingkaran dalam : biru
-Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa: kuning emas
B.Lencana dari kain berbentuk belah ketupat
Dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada belah ketupat ini terdapat :
-Gambar roda gigi dengan 10 buah gigi
-Gambar dua buah tunas kelapa berpasangan diroda gigi tersebut yang menyangga sebuah bintang bersudut lima dengan gigi dan tunas kelapa berwarna kuning.
2.Dewan Racana Pandega
Lencana dari logam atau lencana dari kain spesifikasinya sama dengan lencana dari logam atau lencana dari kain Dewan Ambalan, hanya saja warna dasarnya ungu.
3.Kiasan Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana
-Berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi melambangkan dasa darma
- Bintang bersudut lima mengandung arti Ketuhanan YME
-Dua buah tunas kelapa mengandung arti 2 insan putra dan putri
Kasimpulannya adalah lambang lencana memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega putra dan putri (dua buah tunas kelapa berpasangan) untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan dasa darma.
4.Tanda Dewan Kerja Penegak Pandega
-Warna roda gigi, bintang, dan tunas kelapa adalah kuning emas
-Warna dasar lingkaran dalam :
a.coklat tua untuk Dewan Kerja Ranting
b.hijau untuk DKC,
c.merah untuk DKD dan
d.Kuning untuk DKN
5.Kiasan Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega
Berbentuk roda kemudi dengan 10 pegangan memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega Putra dan Puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan dasa darma.
Sumber :
Gambar :4.bp.blogspot.com
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 202 Tahun 1988
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka







Comments
Post a Comment